KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya THR kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saja.
LIDIKNEWS.CO.ID – Namun juga kepada Pegawai Tidak Tetap PTT atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (20/5).
“Untuk THR semua sedang diproses dengan BKDSDM semoga cepat selesai ,” ungkap Sekda.
Tak hanya untuk PNS saja namun juga PTT. Hanya saja untuk besaran tergantung aturan.
“Biasanya dilihat masa kerja atau sebulan gaji,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Selain PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), sebesar satu bulan gaji.
Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Sumber/Foto: R/Red
Discussion about this post