BANGKINANG – Hari pertama masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar pasca libur lebaran hari Raya Idul Fitri 1440 H, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si mengecek langsung absen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LIDIKNEWS.CO.ID – Dalam pengecekan tersebut, bagi seluruh ASN yang tidak hadir terkecuali dengan alasan sakit keras serta bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan terkecuali alasan yang sama diatas maka THL nya akan segera diberhentikan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Kampar Yusri usai melakukan pengecekan langsung absen seluruh OPD bersama Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri dan Kepala BKDSDM serta para kepala OPD yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kampar, senin pagi (10/6/19).
Lebih lanjut Sekda Kampar menjelaskan, bahwa teguran atau sanksi yang diberikan Pemda Kampar kepada ASN dan THL yang tidak hadir pada masuk kerja pertama atau apel gabungan akan bermula dari teguran lisan, lanjut tulisan bahkan nantinya sampai aksi tidak dibayarkan tunjangan selama sebulan bagi ASN serta diberhentikan secara hormat bagi THL.
“Sanksi diatas diberikan atas ketidakhadiran terkecuali tiga hal, pertama tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti stroke serta dengan alasan orang tua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada ururan keluarga baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku.” Tegas Yusri.
Untuk diketahui lebih lanjut, “Pengecekan ini bukan hanya saja dilakukan oleh Pemda Kabupaten Kampar, di daerah manapun juga melakukan hal yang sama hanya saja sanksi yang diberikan bagi yang tidak hadir mungkin berbeda. Hal ini kita lakukan guna melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pasca libur selama sepuluh hari sebelum lebaran, dalam hal ini kami sangat menyayangkan bagi ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.” Jelasnya.
Dengan demikian Sekda berharap kepada seluruh kepala OPD serta para bawahan serta staf di kantor yang dipimpinnya, apapun yang menjadi keputusan yang diambil Pemda Kampar nanti hendaknya bisa diterima dengan baik.” Ungkapnya
Sumber/Foto: R/Red
Discussion about this post